Minggu, 11 November 2012

Pasal-pasal UU ITE yang Digunakan Untuk Hacker


Berikut ini adalah pasal-pasal dalam undang-undang ITE untuk kejahatan seorang Hacker :

pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2,
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

pasal 30 ayat 1,
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

pasal 46 ayat 1,
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE.
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Jumat, 02 November 2012

Hackers Dapat Dijerat UU-ITE



Masih segar dalam ingatan kita, pasca disetujuinya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU oleh DPR, hacker melakukan serangan  terhadap dua situs web milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) serta Partai Golkar.  Serangan itu tak bisa disikapi sebagai sekadar keisengan belaka karena ada unsur kesengajaan yang kuat.



“Dengan berlakunya UU ITE, pelaku tindakan seperti pembobolan atau defacing situs web sudah dapat diproses secara hukum. Sebab, kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar,“ ujar pemerhati hukum dan lawyer, Carita Tamzil.
Business Administration  Bachelor of Science, Pepperdine University, Los Angeles ini menambahkan, perbuatan hacking bukan hanya sekedar merubah tampilan situs pihak lain, tetapi juga merambah pada pencurian data. Bahkan seorang hacker bisa mendapatkan penghasilan layak dari penjual data suatu pihak kepada pihak lain.
Carita yang juga Magister Hukum Business, Universitas Indonesia serta Senior Consultant pada Management Consulting Services, PricewaterhouseCoopers (PwC) telah menangani puluhan kegiatan consulting services di bidang organization development, change management, performance management and career development, job and competency profiling, dan training and development. Berkat pengalamannya tersebut, sejak 5 tahun terakhir Carita mengelola sebuah law firm, sebagai managing partner, baik untuk layanan litigasi maupun non litigasi. Berikut petikan wawancara singkat BISKOM dengannya.
Hacking termasuk kejahatan cyber crime, yaitu aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer atau jaringan, dengan tujuan merusak sistem yang ada. Bagaimana pembuktian di meja persidangan?
Pembuktiannya tentunya adalah melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Jika perbuatannya masuk wilayah hukum pidana, maka alat bukti yang sah dan diterima di persidangan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau pelaku itu sendiri. Namun khusus untuk cybercrime, maka alat bukti  diperluas mencakup juga informasi dan dokumen elektronik .
Dengan UU ITE, tampaknya hacker akan sedikit berhati-hati. Apalagi, UU ITE itu juga mengatur sanksi untuk pembuat  situs porno?
Siapapun tentunya akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran hukum, apalagi  jika terdapat sanksi yang cukup berat. Mudah-mudahan ini juga berlaku bagi para hackers yang melakukan pelanggaran hukum. Jika tindakannya tidak melanggar hukum, ya tentunya tidak perlu kuatir. Bagi hackers yang merusak situs web, ada aturannya dalam undang-undang dan sanksinya adalah sanksi pidana yang cukup berat. Tentang pembuktian, sebagaimana telah saya jelaskan, maka bukti berupa informasi elektronik serta dokumen elektronik  seperti tulisan, gambar foto dan yang sejenis dapat digunakan sebagai alat bukti.
Dalam UU ITE, pelaku hacking dikenai hukuman enam sampai delapan tahun penjara atau denda Rp 600-800 juta. Apakah ini termasuk cukup berat?
Bagi saya secara pribadi, sanksi itu relatif. Karena prinsip pemberian sanksi adalah untuk membuat jera pelaku tindak pidana. Dalam cybercrime, sulit menilai apakah sanksi berupa hukuman penjara dan/atau denda telah dianggap memadai karena kita tahu bahwa kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar. Dalam perjalanannya, tentunya suatu undang-undang masih akan dikaji kembali efektivitasnya.
Maraknya kejadian seperti pembobolan situs-situs web,  ini adalah ujian bagi UU ITE?
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dapat digugat baik secara pidana maupun perdata dan jika terbukti bersalah akan dikenakan hukuman/sanksi yang sesuai. Hal ini tentunya diharapkan dapat membuat jera pelaku sekaligus memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Kesadaran masyarakat Indonesia saat ini dalam penegakkan regulasi UU ITE dinilai beberapa pihak masih sangat kurang, pendapat Anda?
Pada tahap ini, masyarakat kita tentunya masih sangat awam terhadap UU ITE. Suatu ketentuan/undang-undang yang masih baru perlu melalui tahap sosialisasi yang panjang dan hal ini tentunya memakan waktu. Saya rasa ini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua, khususnya pemerintah dan para penegak hukum.

HACKER YANG BERSERTIFIKAT

Hacker bersertifikat (Certified Ethical Hacker) merupakan aktivitas yang yang dilakukan oleh seorang hacker dengan seizin dan sepengetahuan pemilik dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan pada suatu sistem.
Berikut adalah contoh Hacker bersertifikat yang bekerja di perusahaan terbesar di dunia :

Tahukah Anda? Salah seorang hacker yang luar biasa bernama George Hotz atau yang lebih dikenal sebagai Geohot, kabarnya kini telah bekerja di Facebook. Berbagai sumber sekarang pun telah mengkonfirmasi kebenaran hal itu terkait pekerjaaannya di perusahaan raksasa jejaring sosial tersebut.
Geohot ini memang dikenal sebagai orang yang bermasalah karena pernah menghack iOS seperti blackra1n, purplera1n, dan limera1n. Meskipun tidak dalam kapasitasnya untuk menyaingi iPhone Dev Team, tapi saat itu sosok Geohot telah mampu mengalahkan kelompok pembobol terkenal yang pernah menghack komunitas iOS di berbagai kesempatan.
Dalam waktu belakangan ini, Geohot telah menjadi terkenal bahkan kabarnya juga pernah digugat oleh Sony atas aksi hacknya terhadap konsol PlayStation 3 melalui firmware yang ada. Aksi hack-nya juga dianggap sebagai pembobol ilegal, karena telah berhasil membuka yang sebelumnya tidak dapat diakses dengan sistem operasi lain pada konsol yang memungkinkan konsol PS3 dapat mengoperasikan perangkat lunak bajakan. Hal inilah yang  mendorong Sony untuk menuntut dan ingin menjebloskannya ke penjara.
Namun di luar berbagai kasus hack yang dilimpahkan kepadanya, baru-baru ini Geohot dikabarkan telah bekerja di Facebook sebagai salah satu perusahaan raksasa layanan jejaring sosial dan situs web yang sangat populer dengan lebih dari 600 juta pengguna aktif si selruh dunia saat ini. Menurut laporan TechUnwrapped dan Techmeme Gabe Rivera itu, Geohot telah bergabung dengan Facebook sebagai insinyur perangkat lunak sejak bulan Mei 2011 yang lalu. Hotz sendiri juga dilaporkan telah mengkonfirmasi kepindahan lebih awalnya pada tanggal 17 Juni ini.
Saat ini Facebook sendiri dilaporkan sedang mengerjakan sebuah proyek rahasia “Trojan” atau “Spartan” yang digambarkan oleh media teknologi sebagai serangan yang direncanakan terhadap Apple App Store.
Memang masih diragukan kalau Geohot telah menjadi anggota tim pada proyek tersebut, tetapi di sisi lain Facebook juga diketahui secara aktif sedang mengembangkan aplikasi iPad asli.
Menurut New York Times, Facebook telah mengerjakan aplikasi tersebut selama hampir setahun. Dan bahkan Mark Zuckerberg selaku CEO dan pendiri Facebook, kabarnya juga telah membenarkan kalau salah seorang telah berkerja dan secara aktif terlibat dalam proyek, mengawasi keputusan desain dan fitur kunci aplikasi lainnya.

Description: http://me.effectivemeasure.net/emnb_49_32.gif
Setelah kasus antara hacker Sony PlayStation 3 dengan bos Sony bisa diselesaikan melalui jalur baik-baik tanpa melibatkan pengadilan. Kini, Bos Sony diketahui tertarik untuk mengadakan pertemuan dengan hacker Sony PlayStation 3 yang bernama George Francis Hotz.

George Francis Hotz, adalah seorang hacker asal Amerika Serikat yang dikenal telah melakukan unlocking iPhone. Dia juga pernah melakukan hacking PlayStation 3 yang kemudian dituntut oleh Sony.
Setelah sepakat untuk mengakhiri kasus mereka dengan baik-baik, pihak Sony ternyata tertarik untuk membahas celah di Sony PlayStation 3 bersama sang hacker. Para insinyur Sony tampaknya ingin belajar lebih banyak tentang celah di PS3 melalui “ahlinya” secara langsung.

Wakil Presiden Senior dan Komunikasi Strategis untuk Sony Corporation, Jim Kennedy, menyatakan bahwa pihaknya merasa tertarik untuk mengeksplorasi semua kemungkinan buruk yang akan terjadi untuk meningkatkan sistem keamanan di Sony PlayStation 3 demi melindungi para konsumen

3 KASUS KEJAHATAN HACKING TERBESAR DI DUNIA



1.      HACKER CINA SERANG KOMPUTER DI KANTOR MILITER GEDUNG PUTIH
Sistem keamanan secanggih apapun belum bisa menghentikan aksi seorang hacker. Hal ini terbukti dengan aksi pembobolan yang menimpa komputer miliki kantor militer Gedung Putih.
Pihak Gedung Putih pun telah mengkonfirmasi adanya penyerangan cyber tersebut. Dalam sebuah wawancara dengan Politico, juru bicara Gedung Putih mengungkapkan bahwa hacker yang bertanggung jawab atas insiden tersebut berasal dari Cina.

Dalam wawancara tersebut, pihak Gedung Putih juga mengatakan bahwa tidak ada data yang hilang. Juru bicara tersebut juga mengungkapkan bahwa hacker tersebut tidak bersaha untuk membobol berbagai sistem rahasia di dalam komputer. Selain itu, pihak Gedung Putih juga telah ‘mengisolasi’ serangan tersebut.
Pihak Gedung Putih mengatakan bahwa asal mula serangan tersebut terjadi karena adanya human error. Hacker tersebut menggunakan metode phising dengan mengirim email. Dalam email tersebut, hacker tersebut memberikan sebuah link atau attachment yang selanjutnya akan membuka jalan hacker untuk menyerang komputer.

2. Seorang Hacker Berhasil Memasukkan Aplikasi Google Maps pada iOS 6


Pada awal peluncurannya, salah satu kekecewaan yang ada pada iPhone 5 adalah Apple Maps. Apple pada iOS 6 memang memutuskan untuk tidak menggunakan Google Maps dan menggantikannya dengan aplikasi mereka sendiri. Dan ternyata hal tersebut tidak berjalan dengan cukup baik.


Kecewa dengan performa Apple Maps pada iOS 6, seorang hacker pun memutuskan untuk menggunakan Google Maps untuk menggantikan aplikasi peta dari Apple tersebut. Dan, hacker bernama Ryan Petrich tersebut pun menunjukkan bahwa Google Maps pun bisa berjalan dengan cukup baik pada iOS 6.
Namun dia mengatakan bahwa handhone yang digunakannya pada demonstrasi tersebut bukanlah iPhone 5. Dia menggunakan sebuah iPhone 3G S yang telah diupdate ke iOS 6. Selian itu, dia memakai aplikasi Google Maps yang diperolehnya dari iOS 5.1.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa mengumumkan cara menyematkan Google Maps ke iOS 6 kepada publik. Hal ini karena masih terdapat proses yang kurang berjalan baik pada aplikasi tersebut. Dia menyebutkan, Google Maps tidak berjalan terlalu mulus pada iOS 6. Namun, dia mengatakan akan menyelesaikan masalah tersebut


Salah satu operator telepon terbesar di Korea Selatan, KT Telecom menderita kerugian besar. Mereka mendapati terdapat 8.7 juta data konsumen milik perusahaan berhasil dicuri oleh para hacker. Dan, hacker-hacker tersebut pun berhasil menjual data tersebut seharga 880 ribu USD atau sekitar 7.9 miliar rupiah.


KT Telecom sendiri memiliki lebih dari 16 juta pelanggan di Korea Selatan. Terkait pembobolan oleh para hacker tersebut, pihak perusahaan telah memberikan pernyataan permohonan maaf kepada para konsumen. KT Telecom mengatakan data yang berhasil dicuri tersebut adalah nama, nomor registrasi penduduk serta nomor handphone. Pencurian tersebut pun terjadi dalam kurun Februai hingga Juli 2012.
Dua orang hacker berhasil ditahan terkait pencurian data pribadi tersebut. Kepada pihak berwajib, dua hacker tersebut mengatakan telah menjual data tersebut kepada perusahaan telemarketing. Selain dua hacker, polisi juga telah menangkap 7 tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembelian data pribadi itu.
Dikutip dari The Next Web, belum ada indikasi bahwa data-data tersebut digunakan untuk kepentingan ilegal. Namun, kejadian tersebut cukup membuat was-was perusahaan telekomunikasi lain di Korea Selatan.