Jumat, 02 November 2012

Hackers Dapat Dijerat UU-ITE



Masih segar dalam ingatan kita, pasca disetujuinya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU oleh DPR, hacker melakukan serangan  terhadap dua situs web milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) serta Partai Golkar.  Serangan itu tak bisa disikapi sebagai sekadar keisengan belaka karena ada unsur kesengajaan yang kuat.



“Dengan berlakunya UU ITE, pelaku tindakan seperti pembobolan atau defacing situs web sudah dapat diproses secara hukum. Sebab, kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar,“ ujar pemerhati hukum dan lawyer, Carita Tamzil.
Business Administration  Bachelor of Science, Pepperdine University, Los Angeles ini menambahkan, perbuatan hacking bukan hanya sekedar merubah tampilan situs pihak lain, tetapi juga merambah pada pencurian data. Bahkan seorang hacker bisa mendapatkan penghasilan layak dari penjual data suatu pihak kepada pihak lain.
Carita yang juga Magister Hukum Business, Universitas Indonesia serta Senior Consultant pada Management Consulting Services, PricewaterhouseCoopers (PwC) telah menangani puluhan kegiatan consulting services di bidang organization development, change management, performance management and career development, job and competency profiling, dan training and development. Berkat pengalamannya tersebut, sejak 5 tahun terakhir Carita mengelola sebuah law firm, sebagai managing partner, baik untuk layanan litigasi maupun non litigasi. Berikut petikan wawancara singkat BISKOM dengannya.
Hacking termasuk kejahatan cyber crime, yaitu aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer atau jaringan, dengan tujuan merusak sistem yang ada. Bagaimana pembuktian di meja persidangan?
Pembuktiannya tentunya adalah melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Jika perbuatannya masuk wilayah hukum pidana, maka alat bukti yang sah dan diterima di persidangan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau pelaku itu sendiri. Namun khusus untuk cybercrime, maka alat bukti  diperluas mencakup juga informasi dan dokumen elektronik .
Dengan UU ITE, tampaknya hacker akan sedikit berhati-hati. Apalagi, UU ITE itu juga mengatur sanksi untuk pembuat  situs porno?
Siapapun tentunya akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran hukum, apalagi  jika terdapat sanksi yang cukup berat. Mudah-mudahan ini juga berlaku bagi para hackers yang melakukan pelanggaran hukum. Jika tindakannya tidak melanggar hukum, ya tentunya tidak perlu kuatir. Bagi hackers yang merusak situs web, ada aturannya dalam undang-undang dan sanksinya adalah sanksi pidana yang cukup berat. Tentang pembuktian, sebagaimana telah saya jelaskan, maka bukti berupa informasi elektronik serta dokumen elektronik  seperti tulisan, gambar foto dan yang sejenis dapat digunakan sebagai alat bukti.
Dalam UU ITE, pelaku hacking dikenai hukuman enam sampai delapan tahun penjara atau denda Rp 600-800 juta. Apakah ini termasuk cukup berat?
Bagi saya secara pribadi, sanksi itu relatif. Karena prinsip pemberian sanksi adalah untuk membuat jera pelaku tindak pidana. Dalam cybercrime, sulit menilai apakah sanksi berupa hukuman penjara dan/atau denda telah dianggap memadai karena kita tahu bahwa kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar. Dalam perjalanannya, tentunya suatu undang-undang masih akan dikaji kembali efektivitasnya.
Maraknya kejadian seperti pembobolan situs-situs web,  ini adalah ujian bagi UU ITE?
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dapat digugat baik secara pidana maupun perdata dan jika terbukti bersalah akan dikenakan hukuman/sanksi yang sesuai. Hal ini tentunya diharapkan dapat membuat jera pelaku sekaligus memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Kesadaran masyarakat Indonesia saat ini dalam penegakkan regulasi UU ITE dinilai beberapa pihak masih sangat kurang, pendapat Anda?
Pada tahap ini, masyarakat kita tentunya masih sangat awam terhadap UU ITE. Suatu ketentuan/undang-undang yang masih baru perlu melalui tahap sosialisasi yang panjang dan hal ini tentunya memakan waktu. Saya rasa ini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua, khususnya pemerintah dan para penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar